Pada 24 November 2024, sebuah insiden signifikan terjadi di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, di mana kandang ternak ayam dibakar massa. Kejadian ini melibatkan pembakaran fasilitas peternakan milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar. Pihak kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan lima di antaranya masih di bawah umur dan berstatus santri. regional.kompas.com
Latar Belakang dan Kronologi Kejadian
Insiden pembakaran ini bermula dari ketidakpuasan warga sekitar terhadap keberadaan peternakan ayam milik PT STS. Warga mengeluhkan bau tidak sedap yang ditimbulkan oleh peternakan tersebut, yang dianggap mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Pada tanggal 24 November 2024, ketegangan mencapai puncaknya ketika sekelompok massa berkumpul dan melakukan aksi pembakaran terhadap kandang ayam milik PT STS. Detik News
Peran Para Tersangka
Pihak kepolisian mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam insiden ini. Tersangka CS diduga sebagai penggerak massa yang mengumpulkan warga untuk melakukan aksi pembakaran dan perusakan. Tersangka YS, MR, dan AR berperan sebagai provokator yang mempengaruhi warga lainnya untuk terlibat dalam aksi tersebut. Sementara itu, tersangka NA dan DP diduga terlibat dalam perusakan fasilitas peternakan dan pengeroyokan terhadap penjaga kandang ayam. Lima tersangka lainnya, yang masih di bawah umur dan berstatus santri, diduga ikut serta dalam merusak, membakar kandang ayam, merobohkan tembok, memecahkan kaca, merusak seng, hingga membakar tangki solar milik PT STS. banten.idntimes.com
Tindakan Hukum dan Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan 11 tersangka awal, Polda Banten terus mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku baru yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran ini. Ketiga tersangka tersebut berinisial IP, NR, dan DI, yang ditangkap pada 14 Februari 2025. Mereka diduga memiliki peran dalam merobohkan pagar, membeli bensin untuk pembakaran, dan merusak fasilitas peternakan lainnya. regional.kompas.com
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukuman yang dihadapi berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing tersangka. Detik News
Dampak Ekonomi dan Sosial
Aksi pembakaran ini tidak hanya menyebabkan kerugian material bagi PT STS, yang ditaksir mencapai Rp11 miliar, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Peternakan ayam tersebut kemungkinan besar menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga setempat dan berkontribusi pada perekonomian lokal. Dengan terjadinya insiden ini, mata pencaharian beberapa warga mungkin terdampak, dan hubungan antara perusahaan dengan komunitas lokal menjadi tegang. regional.kompas.com
Pentingnya Komunikasi dan Mediasi
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Keluhan warga terkait bau tidak sedap seharusnya dapat ditanggapi dengan serius oleh pihak perusahaan melalui dialog dan mediasi. Pendekatan proaktif dalam menangani keluhan lingkungan dapat mencegah terjadinya konflik yang berujung pada tindakan anarkis. Selain itu, pemerintah daerah dan aparat terkait perlu berperan sebagai mediator untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak, sehingga solusi yang adil dan berkelanjutan dapat dicapai.
Peran Penegak Hukum dalam Menjaga Ketertiban
Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindakan main hakim sendiri. Dalam kasus ini, aparat kepolisian telah bertindak cepat dengan menangkap para pelaku dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Lingkungan
Di sisi lain, edukasi dan peningkatan kesadaran lingkungan bagi masyarakat dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang harmonis. Perusahaan peternakan harus menerapkan standar operasional yang ramah lingkungan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Sementara itu, masyarakat perlu memahami prosedur yang tepat dalam menyampaikan keluhan atau ketidakpuasan, sehingga dapat diatasi melalui jalur hukum dan mediasi tanpa harus melakukan tindakan yang merugikan semua pihak.
Kesimpulan
Insiden kandang ternak ayam dibakar massa di Serang, Banten, merupakan contoh nyata bagaimana ketidakpuasan masyarakat yang tidak ditangani dengan baik dapat berujung pada tindakan anarkis. Penting bagi semua pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun pemerintah, untuk berperan aktif dalam menjaga komunikasi yang baik, menegakkan hukum, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan serta ketertiban bersama.